oleh: Kholil Misbach, Lc
Adzan secara bahasa adalah pemberitahuan (al I'lam) sebagaimana dikatakan imam Nawawi dalam syarh Muslim. Adapun menurut syariat: Adzan adalah pemberitahuan akan waktu shalat dengan lafadz-lafadz khusus.
Adapun hukumnya ulama berselisih pendapat: Ada yang mewajibkannya seperti para golongan Syi'ah, imam 'Atha` dan Ahmad bin Hambal. Mereka berpedoman pada hadits: Tidaklah ada tiga orang yang tidak mengumandangkan Adzan dan tidak didirikan di tengah-tengah mereka shalat maka mereka telah dikuasai syetan (HR. Ahmad)
Adapun menurut imam Syafii dan Ahmad bahwa Adzan dan iqamah keduanya adalah sunnah, sedangkan menurut pengikut madzhab imam syafi'i mereka berselisih pendapat menjadi tiga pendapat: pertama; hukumnya sunnah, kedua; hukumnya fardlu kifayah dan ketiga; hukumnya sunnah selain hari Jum'at, adapaun ketika hari Jum'at hukumnya Fardlu Kifayah.
Menurut saya, pendapat yang mengatakan fardlu Kifayah lebih rajih mengingat bahwa Adzan adalah syiar Islam dan pendapat ini menggabungkan antara pendapat yang wajib dan sunnah. Wallahu A'lam
Lihat Nailul Authar karya Asy Syaukani jilid 1 halaman 287-288
0 comments:
Post a Comment