Blogger Tricks

  • Bermakmum Dengan Madzhab Lain

    Bermakmum Dengan Madzhab Lain

    Bolehkah seseorang bermakmum dengan orang yang bukan madzhabnya? Seperti seorang Syafii bermakmum dengan orang yang bermadzhab Maliki, atau Hambali ataupun Hanafi dan sebaliknya. Dalam....

  • Hukum Kepiting Menurut Empat Madzhab

    Hukum Kepiting Menurut Empat Madzhab

    Assalamu’alaikum wr.wb. Bagaimana hukum kepiting menurut empat madzhab???....

  • Mukena Tipis Untuk Shalat

    Mukena Tipis Untuk Shalat

    Assalamu’alaikum wr.wb. Akhir-akhir ini kan banyak mukena yang tipis, kalau dilipat bisa kecil banget. Tapi, terkadang karena terlalu tipisnya, jadi terlihat bagian dalamnya(transparan). Dan kalau masalah warna bagaimana?? Aku juga pernah lihat orang shalat memakai jilbab dan bawahannya hanya memakai kaos kaki saja, apakah boleh???....

Friday, April 22, 2011

HUKUM ADZAN

oleh: Kholil Misbach, Lc

Adzan secara bahasa adalah pemberitahuan (al I'lam) sebagaimana dikatakan imam Nawawi dalam syarh Muslim. Adapun menurut syariat: Adzan adalah pemberitahuan akan waktu shalat dengan lafadz-lafadz khusus.
Adapun hukumnya ulama berselisih pendapat: Ada yang mewajibkannya seperti para golongan Syi'ah, imam 'Atha` dan Ahmad bin Hambal. Mereka berpedoman pada hadits: Tidaklah ada tiga orang yang tidak mengumandangkan Adzan dan tidak didirikan di tengah-tengah mereka shalat maka mereka telah dikuasai syetan (HR. Ahmad)
Adapun menurut imam Syafii dan Ahmad bahwa Adzan dan iqamah keduanya adalah sunnah, sedangkan menurut pengikut madzhab imam syafi'i mereka berselisih pendapat menjadi tiga pendapat: pertama; hukumnya sunnah, kedua; hukumnya fardlu kifayah dan ketiga; hukumnya sunnah selain hari Jum'at, adapaun ketika hari Jum'at hukumnya Fardlu Kifayah.

Menurut saya, pendapat yang mengatakan fardlu Kifayah lebih rajih mengingat bahwa Adzan adalah syiar Islam dan pendapat ini menggabungkan antara pendapat yang wajib dan sunnah. Wallahu A'lam
Lihat Nailul Authar karya Asy Syaukani jilid 1 halaman 287-288

0 comments:

Post a Comment